4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

Share this:
BMG
Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Empat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mengajukan praperadilan. KPK siap menghadapi praperadilan itu.

“KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo pada sejumlah anggota DPRD. Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan,” ujar Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, Senin (16/7/2018).

Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut antara lain Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Tiga dari keempat tersangka tersebut membantah telah menerima suap sebab tidak ada bukti penerimaan.

“Bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Alasan yang sama juga disampaikan tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal),” ucap Febri.

Sementara, Syafrida disebut Febri beralasan tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’. Untuk alasan yuridis sendiri menurut mereka penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah dilakukan penyidikan lebih dahulu.

Merespons hal ini, KPK menyatakan sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” tegas Febri.

Share this: