JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Satu tersangka yang ditahan itu adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Sonny Firdaus (SF).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7.2018).
(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)
Sebelumnya, KPK memeriksa Sonny sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedianya, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni dua mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun, keduanya sampai Kamis sore belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
“Sedangkan untuk dua tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” ucap Febri.
(BACA: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)
Selain Sonny, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.
“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan, kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.