Satu Lagi Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 5 Jul 2018 - 20:38 WIB
- dibaca 957 kali
JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Satu tersangka yang ditahan itu adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Sonny Firdaus (SF).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7.2018).
(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)
Sebelumnya, KPK memeriksa Sonny sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedianya, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yakni dua mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun, keduanya sampai Kamis sore belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
“Sedangkan untuk dua tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” ucap Febri.
(BACA: KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot)
Selain Sonny, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait dan Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.
“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan, kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” kata Febri.