Benteng Times

Saksi Kunci Mega Skandal 1MDB Malaysia Ditangkap di Indonesia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan penangkapan politisi bekas partai berkuasa Malaysia, United Malaysia National Organisation (UMNO), di Indonesia.

Jamal Yunos (48), Ketua Pemuda UMNO cabang Sungai Besar, sebelumnya menjadi buronan polisi Malaysia. Dia menjadi buronan polisi atas sejumlah kasus.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika Jamal adalah saksi kunci kasus mega skandal 1MDB di negeri jiran itu. Skandal korupsi miliaran dolar itu melibatkan mantan PM Najib Razak.

(BACA: Dalam 10 Hari, Polisi Sita 5 Truk Uang dan Barang Mewah dari Najib Razak)

“Jamal ini juga diduga terkait dengan kasus 1MDB yang diduga melibatkan mantan PM (Malaysia). Yang bersangkutan ini tersangka dan saksi kunci dalam kasus itu,” kata Tito di Mabes Polri, Selasa (3/7/2018).

Tito mengaku mendapat telepon dari pejabat tinggi PDRM, di mana Kepala Polis DiRaja Malaysia (PDRM) pun menyampaikan bila PM Mahatir Muhammad nanti juga akan menyampaikan terimakasih ke Presiden Jokowi atas bantuan Indonesia menangkap Jamal.

Jamal akan segera dideportasi. Rencananya kalau tidak hari ini atau besok Jamal yang ditangkap di Tebet itu akan dikembalikan ke Malaysia.

Selain kasus 1MDB, Jamal juga menjadi buronan polisi atas sejumlah kasus. Salah satu di antaranya memecahkan botol-botol alkohol dalam sebuah festival bir di Selangor pada 5 Oktober tahun lalu.

(BACA: Tas Najib Razak Disita, Ditemukan Uang Tunai Rp388,6 Miliar)

Informasi yang diterima Polri, Tito melanjutkan, pelaku meninggalkan Malaysia secara ilegal. Setelah dicek imigrasi dia diketahui masuk Indonesia. Berdasarkan info itu kemudian dilakukan investigasi di Medan.

“Dari Medan kita dapat info dia sudah ke Jakarta. Sehingga dia berangkat darj Malaysia diperkirakan tanggal 13 Juni, kemarin, tanggal 2 Juli, yang bersangkutan ditangkap di daerah Tebet. Saat ini sedang di Polda Metro Jaya, diamankan,” sambung Tito.

Exit mobile version