SUMBAR, BENTENGTIMES.com – Candaan penumpang pesawat membawa bom kemba;I terjadi hingga pelaku harus berurusan dengan hukum. Bahkan, candaan adanya bom yang terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (11/6/2018) sore, dilakukan oleh oknum TNI aktif.
General Manager PT Angkasa Pura II Cabang NIM Dwi Ananda menyatakan, candaan yang dilakukan oknum anggota TNI itu terjadi sekitar pukul 16.02 WIB. Pria yang berinisial NS dan bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 113/Jawa Sakti, Aceh itu hendak menumpang pesawat Wings Air tujuan Padang-Jambi. Rencananya, NS hendak mudik dari Aceh melalui jalur udara dan transit di BIM menuju Jambi.
Dwi menjelaskan, NS saat itu membawa sebuah kardus saat hendak memasuki pesawat. Seorang pramugari langsung menayakan isi kardus yang dibawanya.
(BACA: Ada Ancaman Bom di Gereja Deli Serdang, Medan, Tarutung, Pendeta Lapor Polisi)
“Nah, penumpang menjawab kardusnya berisi bom. Pramugari kaget dan langsung lapor ke pilot. Semua penumpang pun terpaksa dikeluarkan sementara untuk antisipasi,” kata Dwi Ananda.
Mendengar jawaban oknum anggota TNI itu, pramugari langsung ciut dan melaporkannya kepada keamanan bandara.
Selanjutnya, NS langsung dibawa ke posko pengamanan untuk diperiksa ulang oleh AVsec Angkasa Pura II bersama satuan TNI Polri yang BKO di BIM. “Sedangkan semua penumpang kembali ke ruang tunggu,” jelasnya.
Setelah diperiksa, isi kardus dimaksud bukanlah bom, melainkan ransum TNI.Atas kejadian tersebut, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dinyatakan clear, pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi,” lanjutnya.
Menurut Dwi, candaan membawa bom atau bahan peledak di bandara sendiri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344 huruf E dan pasal 437 ayat (1). Tertulis, pelaku candaan bom terancam hukuman 1 tahun penjara jika informasi palsu yang disampaikan membahayakan keselamatan penerbangan.
Ancaman hukuman 8 tahun penjara juga dikenakan apabila informasi palsu menyebabkan kerugian harta benda atau kecelakaan. “Kami sangat berharap tidak ada penumpang yang bercanda lagi tentang bom,” katanya.
Terpisah, Dandenpom 1/4 Padang, Letkol CPM Muhadini mengatakan, NS telah diserahkan kembali ke Aceh, tempat ia bertugas. Pihkanya menegaskan akan menindak tegas oknum tersebut karena dinilai candaannya telah mencoreng TNI.
“Oknum tersebut melanggar aturan di tubuh TNI dan penerbangan itu sendiri,” tegasnya.