Soal e-KTP Djarot, Mendagri Bilang Begini

Share this:
BMG
Djarot Saiful Hidayat menunjukkan e-KTP miliknya yang sudah terdaftar sebagai warga Kota Medan.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo member keterangan terkait e-KTP Medan milik Djarot Saiful Hidayat yang kini sedang ramai diperbincangkan.

“Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot, red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el (KTP elektronik) Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar,” kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Soal urusan e-KTP ini heboh berawal dari foto Djarot yang menunjukkan dia sudah memiliki e-KTP Sumut. Lalu berkembang spekulasi soal penerbitan e-KTP itu, termasuk soal kecepatan penerbitannya. Tjahjo lalu menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.

(BACA: Sah! Djarot Sudah Jadi Warga Sumut)

“Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan,” papar Tjahjo.

“Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi,” sambungnya.

Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi pernyataan si pejabat.

“Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: ‘Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,’ tidak tepat dan menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama,” beber Tjahjo.

(BACA: Djarot: e-KTP Itu Urusan Mudah, Tak Perlu Bertele-tele)

Diberitakan sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat sudah sah tercatat sebagai warga Kota Medan. Ini dibuktikan dengan e-KTP yang sudah keluar dari Disdukcapil dan ini ditunjukkan Djarot saat acara Dialog Publik bertajuk “Lebih Dekat Dengan Mas Djarot” di Hotel Candi Medan yang diselenggarakan Cendekia Kawan DJOSS, Kamis (7/6/2018) malam.

“Baru selesai tadi (Kamis 7 Juni 2018), saya beserta istri dan anak-anak hijrah ke Medan,” terang Djarot sembari memperlihatkan KTP elektronik miliknya.

Tampak di e-KTP tersebut tercatat Djarot merupakan penduduk Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Letaknya persis samping pasar swalayan Berastagi. Namun Djarot dan istrinya Happy Farida belum akan menjadi pemilih pada Pilgubsu 27 Juni mendatang.

Share this: