Korban Begal Ditetapkan Tersangka Akibat Bunuh Pelaku, Polisi: Bisa Digugurkan

Share this:
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih.

BEKASI, BENTENGTIMES.com – Institusi Polri kini jadi sorotan pasca ditetapkannya status tersangka kepada seorang pria yang merupakan korban begal yang menyerang balik pelaku hingga tegas.

“Iya yang bela diri, tersangka satu yaitu MIB. Tapi kita sedang minta pendapat ahli pidana dari kalangan akademisi, kita akan gelar perkara juga itu kan masuk kategori terpaksa dalam keadaan bela diri atau seperti apa,”ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).

Jairus mengatakan, di luar unsur bela diri atau tidak, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Penetapan tersangka itu bisa digugurkan, jika memang nanti dari hasil gelar perkara bersama ahli pidana menetapkan tindakan MIB murni disebut melakukan pembelaan saat tengah dibegal,” jelasnya.

Sebelumnya, MIB bersama temannya AR ditondong celurit oleh Aric dan Indra untuk menyerahkan telepon genggamnya di jembatan Summarecon Bekasi. Enggan memberikan telepon genggamnya, MIB dihantam celurit oleh Aric.

Namun, ia berhasil menangkis dan merebut celurit yang kemudian menyerang balik dengan beberapa kali bacokan, yang menyebabkan Aric tewas dan Indra mengalami luka parah.

Selain MIB, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tersangka pada Indra lantaran diduga melakukan tindakan pidana curas. Dari catatan kepolisian, Indra juga diketahui pernah melakukan perbuatan serupa dengan kelompok lain.

Share this: