2 Penganiaya Hitler Nababan Jadi Tersangka
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 23 Mei 2018 - 21:49 WIB
- dibaca 507 kali
KARAWANG, BENTENGTIMES.com – Polisi menetapkan tersangka dua orang penganiaya anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Polisi mendapatkan bukti, kedua orang itu memukuli Hitler. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (22/5/2018) sore.
“Keduanya jadi tersangka, inisialnya N dan AM,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Rabu (23/5/2018).
Kedua orang itu mengaku menyerang dan memukuli Hitler dipicu soal karikatur Rizieq Shihab dan Amien Rais. Karikatur itu diposting Hitler di WhatsApp group. “Mereka mengaku spontanitas,” terang Slamet.
(BACA: Gara-gara Meme Rizieq Shihab dan Amien Rais, Hitler Nababan Dihajar Massa)
N dan AM masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian belum memastikan apakah kedua pelaku akan ditahan atau tidak. “Masih diperiksa ini,” tegas dia.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (22/5/2018). Sekelompok orang memukuli Hitler yang juga politikus demokrat hingga babak belur. Hitler sendiri menjalani perawatan di rumah sakit.
“Pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP, ancamannya 5 tahun,” tutup Slamet.