Ada Konten Terorisme di Medsos, Ini Alamat dan Cara Melaporkannya

Share this:
Cara pelaporan terhadap posting-postingan konten terorisme.

JAKARTA, BETENGTIMES.com – Di samping dapat melaporkan langsung konten terorisme kepada pemilik platform, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas untuk pelaporan masyarakat terkait konten negatif tersebut.

Seperti diketahui, di saat terjadinya peristiwa besar, seperti rentetan serangan bom saat ini, maka media sosial akan dipenuhi beragam informasi berupa gambar maupun video terkait. Sayangnya, konten tersebut bisa saja mengarah kepada terorisme.

Melalui Aduan Konten, Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial. Konten negatif ini meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.

Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.

Ada tiga jalur pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.

“Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin,” begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.

Share this: