SUMSEL, BENTENGTIMES.com – Pelarian bos besar pemilik tempat pembuatan minuman keras oplosan cap Gingseng bernama Syamsudin Simbolon akhirnya berakhir.
Penangkapan Syamsudin oleh polisi dilakukan berkat ‘nyanyian’ sang istri berinisial HM, yang memberikan informasi kepada petugas kepolisian saat ditanya ihwal keberadaan suaminya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pelarian Syamsudin Simbolon berakhir di sebuah kebun sawit miliknya seluas 29 hektare di Bayung Lincir, Kecamatan Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
(BACA: Kisah Samsudin Simbolon Si Bos Miras Oplosan: Dari Supir Angkot, Kini Jadi Konglomerat)
“Awalnya istri pelaku menolak memberitahu keberadaan suaminya. Namun, saat penyidik polwan melakukan pendekatan untuk menanyakan dimana suaminya, akhirnya HM buka suara. Suaminya berada di Medan, Sumatera Utara,” kata Agung di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018).
Dari informasi yang diberikan, polisi langsung bergerak cepat. Sejumlah tim diberangkatkan ke Medan. Sesampainya di Medan, tim kemudian kembali bergerak ke Riau. Seterusnya, polisi menangkap pelaku di sebuah kebun di kawasan Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dipenuhi tumbuhan sawit.
Budi menjelaskan, penangkapan tersangka tak hanya dilakukan oleh anak buahnya. Pihaknya sebelumnya telah melakukan kordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Dari kerja sama itu, akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Kami kordinasi dengan jajaran di Sumsel, lalu mengejar tersangka” ujar Kapolda Jabar.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pari Anom menambahkan, penangkapan bos besar miras oplosan cap Gingseng itu tak mudah. Pihak kepolisian sempat kejar-kejaran dengan pelaku di kebun sawit yang cukup luas itu
“Setelah tertangkap, pelaku tidak melawan. Hanya saja saat tim datang, pelaku lari ke arah kebun sawit. Saat itu malam hari, kami dibantu jajaran Polda Sumsel,” ujarnya.
Diketahui, selain Syamsudin, ada empat orang lainnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, termasuk istri Samsyudin, sementara lima lainnya masih burun, yaitu tiga yang disebut sebagai peracik dan dua lagi agen penjualan.
Menurut polisi, Samsyudin Simbolon dan istrinya sudah memproduksi miras oplosan pada 2017 dengan jumlah produksi setiap harinya mencapai 10 dus atau 240 botol berukuran 600 mililiter.
Dengan harga per kardus Rp270 ribu, atau per botol Rp20 ribu, miras oplosan itu didistribusikan ke empat agen di wilayah Nagreg, di Cibiru Kota Bandung, di Cicalengka, dan kios milik istri Samsyudin di Jalan Bypass Cicalengka.
Saat menggelar konferensi pers, polisi juga mengajak para wartawan berkeliling rumah Samsyudin, antara lain memasuki ruangan bawah tanah yang merupakan tempat produksi utama miras yang tersembunyi di bawah sebuah pondok lesehan berwarna putih.
Jika pondok itu digeser barulah pintu masuk untuk menuju ruangan bawah tanah berukuran sekitar 18×4 meter itu terbuka.
Bahan baku miras oplosan yang telah menewaskan 52 orang itu terdiri dari methanol, minuman bernergi Kuku Bima, air mineral, dan pewarna Redbell.
Di dalamnya disimpan bahan baku miras oplosan dengan tumpukan botol dan plastik berserakan, sementara di salah satu pojok terdapat kamar kecil sebagai tempat meracik. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, miras oplosan dipastikan memang mengandung methanol yang mematikan.