Benteng Times

Bonek Tewas Dianiaya di Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai dan dua tersangka penganiayaan suporter yang diamankan di Mapolresta Surakarta, Solo.

SOLO, BENTENGTIMES.com – Aparat Polresta Surakarta kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Micko Pratama (17), seorang suporter Persebaya Surabaya alias bonek, meninggal dunia di Solo, Jawa Tengah.

Dua tersangka baru tersebut usianya masih di bawah umur. Mereka adalah adalah STAP alias Kebo (16) dan DZAP (16). Keduanya merupakan warga Solo, Jawa Tengah.

“Jadi, sampai hari ini kita menetapkan empat tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/4/2018).

Dalam kasus tersebut, tersangka DZAP dan STAP berperan memukul, melempar batu dan merekam kejadian. Selain menetapkan dua tersangka baru, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan suporter sepakbola tersebut.

“Kami masih periksa mereka sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Diperkirakan, masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusut secara tuntas kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang suporter tewas dan kritis.

Sebelumnya, Polresta Surakarta telah mengamankan dua orang tersangka. Mereka adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuagung, Kecamatan banjarsari, Solo dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Kabupaten Karanganyar.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (16/4/2018) malam. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3e karena melakukan perbuatan pengeroyokan dan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Exit mobile version