Eks Presiden Korsel Divonis Penjara 24 Tahun

Share this:
Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara.

KORSEL, BENTENGTIMES.com – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, penyuapan, pemaksaan dan penyalahgunan kekuasaan.

Persidangan yang berlangsung lebih dari 10 bulan itu menyoroti hubungan gelap antara bisnis besar dan politik di Korsel. Penerus Park, Moon Jae-in mengatakan hukuman itu sebagai peristiwa memilukan bagi bangsa dan mantan pemimpin itu sendiri.

“Para terdakwa menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan rakyat, penguasa sejati negara ini, untuk menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan nasional,” ucap Hakim Kim Se-yoon, dilansir dari AFP, Jumat (6/4/2018).

Park dituduh berkolusi dengan orang kepercayaan rahasianya dan teman lama, Choi Soon-sil, yang telah dihukum dan dipenjara. Mereka dituduh mengambil puluhan juta dolar dari konglomerat sebagai imbalan atas bantuan kebijakan.

Sementara Choi sudah lebih dulu divonis 20 tahun penjara karena menyalahgunakan posisi Park dan memasuki ranah pemerintahan meski tak memiliki jabatan di pemerintah.

Sudah lebih dari satu tahun ia ditahan, namun ia kerap tak hadir di persidangan. Pada Desember 2016, Parlemen Korsel memutuskan untuk memakzulkan Park. Namun saat itu ia enggan mundur dan hanya meminta maaf kepada rakyat Seoul.

Tiga bulan kemudian, Mahkamah Konstitusi Korsel secara resmi memutuskan Park harus turun dari jabatannya.

Share this: