HONGKONG, BENTENGTIMES.com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Otoritas Hong Kong pada Minggu (4/2/2018). Mereka adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), yang merupakan komedian asal Jawa Timur.
Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat pada Rabu (7/2/2018) telah menemui keduanya di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong. Dua komedian ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa.
Kedua komedian itu dituduh melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran unuk mengisi acara di BMI Hong Kong. Namun, mereka masuk Hong Kong dengan visa turis pada Jumat (2/2/2018).
Kasus ini telah disidangkan pada Selasa (6/2/2018) di Pengadilan Shatin. Sementara ketua panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Oleh karena kejadian ini, Tri Tharyat menghimbau kepada WNI agar ini dijadikan pelajaran dan tak diulangi lagi.
“Saya berharap ini menjadi kejadian yang terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi WNI di Hong Kong. Saya juga meminta bagi WNI di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan di Hong Kong,” katanya.
Konjen RI di Hong Kong juga memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua komedian tersebut dipenuhi oleh otoritas Hong Kong. Ia juga mengatakan bahwa KJRI Hong Kong akan terus melakukan pendampingan. (md/JPC)