Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Pelaku Endorse Situs Judi Online

Share this:
BMG
Tersangka berinisial HM diapit polisi atas kasus dugaan meng-endorse situs judi daring (online)

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang mahasiswi berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, atas dugaan meng-endorse atau mempromosikan lima situs judi daring (online).

“Ada lima situs judi online, yakni BYON88, PIXUE BET, WOKA SLOT, KYOTO98, dan DRAG SLOT yang dipromosikan pelaku,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, di Medan, Minggu (3/11/2024).

Hadi mengatakan, Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.

Dia mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11/2024).

“Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” tegas Hadi.

Mantan Kapolres Biak, Papua, ini mengatakan bahwa pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk mengunggah di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online tersebut.

“Pelaku melakukan promosi judi online tersebut sudah 2 bulan sampai 3 bulan ini di Medan karena sudah mendapatkan gaji,” kata Hadi.

BacaMiris, Milenial dan Gen Z di Indonesia Terjerat Pusaran Utang Pinjol, Hampir 70 Persen Macet

BacaTerindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..

Dalam praktik perjudian online, lanjut Hadi, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana.

Tersangka berinisial HM diapit polisi atas kasus dugaan meng-endorse situs judi daring (online).

BacaJelang Kunjungan Kadisdik Sumut ke Kepulauan Nias, Cabdisdik Wilayah XIII Diterpa Isu Pungli

BacaDuduk-duduk di Warkop, Bisnis Togel Dikendalikan Lewat Situs Online

Inti bunyi pasal tersebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Share this: