MEDAN, BENTENGTIMES.com – Seorang pria berinisial R (25) yang merupakan anak pemilik kos yang ditempati oleh seorang mahasiswi berinisial N (18) diringkus polisi atas tuduhan pemerkosaan. Menurut FN selaku teman korban, kejadian itu berlangsung pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Waktu itu, N pulang dari kampus dan pulang ke kosnya yang berlokasi tidak jauh dari universitas tempatnya belajar. “Pas di kos, korban terkejut. Pelaku berinisial R (25) tiba-tiba keluar dari kamar mandi dalam kamar kosnya. R ini memegang pisau dan mengancam korban,” kata FN , Rabu (18/10/2023).
Baca: Terdengar Jeritan Minta Tolong, Mahasiswi Universitas Quality Ditemukan Bersimbah Darah
FN mengungkapkan bahwa N sempat melakukan perlawanan. Namun mulutnya dibekap dan beberapa bagian tubuh korban dipukul. Korban pun diperkosa oleh R. “Si korban mendapati luka di bibir dan beberapa bagian tubuhnya seperti di lengan kanan dan kirinya lebam,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, R mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi. Korban berdiam di kosnya dengan kondisi menangis. Beberapa jam kemudian, korban memberanikan keluar dari kamar kosnya dan mengadu ke ibu pemilik warung makan padang yang berada di depan kosnya.
“Di situ, korban langsung memeluk ibu warung makan itu dan menangis sambil bilang dia diperkosa. Kabar itu pun disampaikan ke Kadus dan orang tua korban. Sampai akhirnya, si korban membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
Polrestabes Medan telah menangkap pelaku yang diduga memperkosa mahasiswi di Deli Serdang. Kini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca: Terbongkar, Abang Bunuh Adik Kandung di Percut Sei Tuan Gegara Berontak Usai Diperkosa
Baca: Karyawati PTPN IV Pabatu Diperkosa, Dibunuh, Pelakunya Tetangga, Masih Remaja
“Pelaku sudah ditangkap. Ia masih menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (18/10/2023). Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. Mulai dari melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga yang lainnya. Ia menyebutkan nanti akan disampaikan untuk informasi lebih lanjutnya.