MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028 baru saja resmi dilantik oleh KPU RI. Setelah resmi menjabat, mereka pun bakal menerima gaji dan sejumlah fasilitas lainnya. Lantas, berapa gaji ketua dan anggota KPU Sumut periode 2023-2028? Berikut daftarnya.
Gaji ketua dan anggota KPU Sumut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016. Gaji ketua dan anggota KPU Sumut sama dengan provinsi lain. “Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” demikian tertulis dalam Perpres yang dikutip detikSumut, Senin (25/9/2023).
Baca: Kepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
Dalam Perpres itu, besaran gaji ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi berbeda. Besaran gaji itu tertuang di Pasal 4 Ayat 2. “Ketua Rp 20.215.000, Anggota Rp 18.565.000,” tertulis di Pasal 4 Ayat 2. Selain gaji, ketua dan anggota KPU Sumut juga mendapat uang perjalanan dinas. Besaran uang perjalanan dinas tersebut sama dengan pejabat eselon II.
Ketua dan anggota KPU Sumut juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sama halnya dengan ketua dan anggota KPU Sumut, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-Sumut juga akan menerima gaji. Mereka akan menerima gaji sebesar belasan juta. “Ketua Rp 12.823.000, anggota Rp 11.573.000,” tertulis di Pasal 4 Ayat 3.
Selain gaji, anggota KPU kabupaten/kota juga akan menerima beberapa fasilitas dari negara. Fasilitas tersebut sama dengan anggota KPU Sumut.
Sebelumnya, Agus Arifin ditetapkan sebagai Ketua KPU Sumut Periode 2023-2028. Robby Effendi, salah satu anggota KPU Sumut mengatakan pelantikan tersebut berlangsung di Jakarta, Minggu (24/9/2023) sore. Mereka dilantik bersama sejumlah anggota KPU daerah lainnya.
Baca: Mengejutkan! Yulhasni Diberhentikan dari Ketua KPU Sumut
Baca: Sosialisasi PKPU Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR di Gunungsitoli
Berikut Susunan Pengurus KPU Sumut 2023-2028:
• Ketua: Agus Arifin
• Koordinator Divisi Teknis: Raja Ahab Damanik
• Koordinator Divisi SDM: Robby Effendi
• Koordinator Divisi Data: Fredianus Zebua
• Koordinator Divisi Hukum: El Suhaimi
• Koordinator Divisi Parmas: Sitori Mendrofa
• Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik: Kotaris Banurea