MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polisi menangkap seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Medan, yang diduga mengancam akan membunuh wartawan Tribun Medan. Ketua ormas berinisial IS itu ditangkap pada Jumat (8/9/2023). Dia kini sudah ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat Pasal 29 Junto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ancaman.
Baca: Ketua SMSI Madina Dikeroyok, Polisi Didesak Tangkap Pelaku!
Baca: Preman ‘Diberangus’, Kapolda Sumut: Tidak Ada Ormas yang Coba-coba Berkuasa
“IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka,” ujar Fathir saat dihubungi, Senin (11/9/2023), dilansir dari kompas.com
Pengancaman yang dilakukan IS kepada wartawan Tribun Medan berinisial FS terjadi pada Kamis (7/9/2023). Kata FS, peristiwa pengancaman bermula saat dia melihat video viral dugaan pengoplosan gas elpiji di media sosial pasa Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, lokasi video viral mirip dengan lokasi tempat meledaknya gudang gas yang terjadi April 2023. Tempat itu merupakan milik IS. “Apa yang dinarasikan (dividen viral) mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai,” ujar IS dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Saat FS mengkonfirmasi video viral itu, IS mengaku peristiwa itu sudah 7 tahun lalu terjadi. Kemudian FS sempat menayakan ke polisi soal tindak lanjutan kasus ledakan gas yang terjadi di rumah IS. Polisi pun menjawab sedang menyelidikinya.
Usai menerbitkan berita viral dan update kasus ledakan gas, IS kemudian mengancamnya melalui pesan Whats app. IS memaki maki FS dengan kata-kata kotor. Kemudian mengajak bertemu, sambil mengancam akan membunuh FS.
“Kalau kita jumpa, enggak aku mati, kau mati,” ujar FS menyampaikan isi pesan dari IS. Karena pesan itu, FS pun ketakutan kemudian membuat laporan polisi di hari itu juga. Nomor laporannya, STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Gubsu: Semoga Sumut Diisi Ormas Berintegritas dan Memberi Contoh Yang Baik
Baca: Dua Ormas Bentrok, Satu Orang Putus Telinga
“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan,” ujar FS.