MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan suap bandar narkoba di lingkungan Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, Kapolda Sumatera Utara telah mencopot Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, karena diduga telah menerima suap dari istri bandar.
Sedangkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko masih dalam penyelidikan.
“Sebentar, akan saya lakukan. Tenang saja,” ujar Panca, di sela-sela meninjau vaksinasi anak usia 6-11 tahun serta vaksinasi booster di Medan Selayang, Senin (17/1/2022).
Namun, di sisi lain, dia mengatakan, tidak ingin gegabah dalam bertindak. Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terlebih dahulu hingga dugaan itu benar adanya terjadi.
“Tetapi, tidak boleh gegabah. Harus benar,” kata Panca.
Baca: 11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
Baca: Dugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim
Namun, Panca menegaskan untuk kasat narkoba beserta bawahannya telah dicopot. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
“Kasat narkobanya sudah kita tarik. Kasat narkoba sebagai pemimpin sudah ditarik. Semuanya sudah kita copot itu. Sekarang, dalam pemeriksaan Pamen Polda Sumut, Yanma Polda Sumut,” ungkap Panca.
Propam Polri Turun Tangan
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari Propam Mabes Polri turun tangan mengecek informasi yang menyebut sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp300 juta dari istri bandar narkoba, dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Dalam informasi itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut juga menerima Rp75 juta.
Baca: Persiapan Vaksin Booster di Sumut, Baskami Dorong Pemda Genjot Vaksinasi Dosis 1 dan 2
Baca: Ketika Bung Karno Menantang Para Insinyur Peneliti ITB Membuat Batu Jadi Baju
Menanggapi hal itu, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, telah memerintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk mengecek ke Kabid Propam Polda Sumut.
“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” kata Ferdy, Jumat (14/1/2022).
Bantahan Kombes Riko
Informasi dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp40 juta.
Selain itu nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Pol Riko disebut menggunakan sisa uang suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa sepeda motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Namun, Kombes Riko membantah tudingan terdakwa bernama Rikardo Siahaan itu. Riko mengatakan tidak benar dia menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.
“Dari kasus itu ditangani Sat Narkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko, Jumat (14/1/2022).
Baca: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman
Baca: Respon Ijeck Saat Soksi Inginkan Dia Jadi Calon Gubernur Sumut 2024
Riko juga membantah terkait uang itu dipakai membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Dia menegaskan bahwa sepeda motor itu dibeli dengan memakai uang sendiri.
“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan, harganya bukan Rp75 juta. Rp10 juta lebih saja itu, motor bebek,” sebut Riko.