MEDAN, BENTENGTIMES.com– Keberadaan Kos-kosan Puri OP Berkat II Medan Denai, di Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, menunai protes warga. Keberatan warga karena kos-kosan dengan 50-an pintu itu beroperasi tanpa izin, dan penghuni kos-kosannya kerap menerima pengunjung tanpa pedui batas waktu bertamu.
Keberatan itu datang dari warga Gang Kasih dan Lorong Kenari, di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Sebagai bentuk protes, mereka memasang portal di salahsatu akses masuk ke Kos-kosan Puri OP Berkat II itu.
Pada portal itu, mereka juga memasang spanduk dengan memuat tulisan ‘Kami warga Gang Kasih dan Lorong Kenari menolak praktik prostitusi dan narkoba’. Namun, mereka tidak menyebutkan kos-kosan mana yang disebut lokasi praktik prostitusi dan narkoba itu.
Baca: Akhir Tragis Penjaga Kos-kosan, Cerai, Tidak Boleh Ketemu Anak, Gantung Diri
Baca: Kasus Prostitusi Online Michat di Siantar, Celana Dalam dan Bra Milik Korban Disita
Tapi, dari penuturan warga, pemasangan portal itu merupakan bentuk protes warga terhadap keberadaan Kos-kosan Puri OP Berkat II, sebuah hunian yang berada di Gang Sederhana, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai.
“Itu penghuni kos-kosan kebanyakan wanita dan sering kali menerima tamu dari luar, tanpa batas waktu,” kata salah seorang warga.
Warga Ingin Bebas dari Praktik-praktik Terlarang
Warga Ingin Bebas dari Praktik-praktik Terlarang
Sapta Manalu, Wakil Ketua Pos Kamling Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mengatakan, mereka ingin lingkungan nyaman, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal dan terlarang. Dan tindakan memasang portal itu, merupakan bagian dari langkah mereka untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan terlarang di Lingkungan 18, Kelurahan Binjai.
“Kami ingin lingkungan kami nyaman, aman, bebas dari praktik-praktik ilegal dan terlarang,” kata Sapta, didampingi Sekretaris Sunarno, Bendahara Hidayat, Seksi Keamanan Jumali, dan Uli, Seksi Sosial dan Kepemudaan Amrin, dan Daniel serta mewakili penasehat R Sinaga dan Jovan Ritonga, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, Sapta menduga Kos-kosan Puri OP Berkat II itu tidak punya izin usaha dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Baca: Dua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba
Baca: Kos Kosan di Siantar Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Perkara Narkoba
Oleh sebab itu, mereka meminta Pemko Medan turun tangan menertibkan keberadaan kos-kosan tanpa izin itu.
“Kami warga yang bertetangga langsung dengan kos-kosan itu sudah resah, tolong Pemko Medan, ambil tindakan,” tegas Sapta.
Klarifikasi Soal Iuran Rp30 Ribu per Bulan
Klarifikasi Soal Iuran Rp30 Ribu per Bulan
Pada kesempatan itu, Sapta juga menjelaskan mengenai iuran jaga malam sebesar Rp30 ribu per bulan. Menurut Sapta, usul iuran jaga malam itu merupakan keputusan yang diambil dari kesepakatan warga. Dan, jumlah iuran sebesar Rp30 ribu itu disamakan dengan warga lainnya.
“Dan soal itu sudah kita sampaikan dalam rapat. Si pemilik kos-kosannya saja yang tidak pernah mau datang. Dia hanya mengutus perwakilan untuk hadir,” ujar Sapta.
Baca: Terlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat
Terpisah, Lurah Binjai Dartaswin membenarkan jika kos-kosan dengan 50 pintu itu belum mengantongi izin. Menurut Dartaswin, keterangan ia peroleh dari pemilik kos-kosan menyebutkan jika izin masih dalam proses pengurusan.
Pengelola Kos-kosan Mengakui Belum Punya Izin
Pengelola Kos-kosan Mengakui Belum Punya Izin
Martin Sibagariang, pengelola rumah kontrakan dan kos-kosan mengakui jika kos-kosan miliknya belum mengantongi izin usaha maupun surat IMB.
“Jika ada yang mau bantu uruskan izin dan IMB, silahkan!” kata Martin, dikutip dari waspada.
Baca: BNN Siantar Razia Kos-Kosan dan Warnet, 9 Orang Positif Narkoba
Baca: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi
Tapi, Martin menyampaikan keberatan dan menyesalkan sikap sejumlah oknum mengatasnamakan warga yang menutup akses jalan ke kos-kosan dan rumah kontrakan miliknya di Gang Kasih dan Lorong Kenari.
Dia juga keberatan saat diminta membayar iuran jaga malam sebesar Rp30 ribu.