Kos-kosan Puri OP Berkat II Medan Denai Tuai Protes, Beroperasi Tanpa Izin, Warga Jengkel Pasang Portal

Share this:
BMG
Rumah kos di Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga tidak memiliki IMB. (Insert) Warga Gang Kasih, sebelah Gang Sederhana menutup akses ke rumah kos tersebut.

Pengelola Kos-kosan Mengakui Belum Punya Izin  

Martin Sibagariang, pengelola rumah kontrakan dan kos-kosan mengakui jika kos-kosan miliknya belum mengantongi izin usaha maupun surat IMB.

“Jika ada yang mau bantu uruskan izin dan IMB, silahkan!” kata Martin, dikutip dari waspada.

BacaBNN Siantar Razia Kos-Kosan dan Warnet, 9 Orang Positif Narkoba

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi

Tapi, Martin menyampaikan keberatan dan menyesalkan sikap sejumlah oknum mengatasnamakan warga yang menutup akses jalan ke kos-kosan dan rumah kontrakan miliknya di Gang Kasih dan Lorong Kenari.

Dia juga keberatan saat diminta membayar iuran jaga malam sebesar Rp30 ribu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: