Kos-kosan Puri OP Berkat II Medan Denai Tuai Protes, Beroperasi Tanpa Izin, Warga Jengkel Pasang Portal

Share this:
BMG
Rumah kos di Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga tidak memiliki IMB. (Insert) Warga Gang Kasih, sebelah Gang Sederhana menutup akses ke rumah kos tersebut.

Klarifikasi Soal Iuran Rp30 Ribu per Bulan

Pada kesempatan itu, Sapta juga menjelaskan mengenai iuran jaga malam sebesar Rp30 ribu per bulan. Menurut Sapta, usul iuran jaga malam itu merupakan keputusan yang diambil dari kesepakatan warga. Dan, jumlah iuran sebesar Rp30 ribu itu disamakan dengan warga lainnya.

“Dan soal itu sudah kita sampaikan dalam rapat. Si pemilik kos-kosannya saja yang tidak pernah mau datang. Dia hanya mengutus perwakilan untuk hadir,” ujar Sapta.

BacaTerlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

BacaKisah Pilu Mahasiswi Cantik Asal Rantauprapat, Digituin Supir Travel saat Perjalanan Pulang dari Riau

Terpisah, Lurah Binjai Dartaswin membenarkan jika kos-kosan dengan 50 pintu itu belum mengantongi izin. Menurut Dartaswin, keterangan ia peroleh dari pemilik kos-kosan menyebutkan jika izin masih dalam proses pengurusan.

Halaman Selanjutnya >>>

Pengelola Kos-kosan Mengakui Belum Punya Izin

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: