Kos-kosan Puri OP Berkat II Medan Denai Tuai Protes, Beroperasi Tanpa Izin, Warga Jengkel Pasang Portal
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 23 Nov 2021 - 21:54 WIB
- dibaca 557 kali
Klarifikasi Soal Iuran Rp30 Ribu per Bulan
Pada kesempatan itu, Sapta juga menjelaskan mengenai iuran jaga malam sebesar Rp30 ribu per bulan. Menurut Sapta, usul iuran jaga malam itu merupakan keputusan yang diambil dari kesepakatan warga. Dan, jumlah iuran sebesar Rp30 ribu itu disamakan dengan warga lainnya.
“Dan soal itu sudah kita sampaikan dalam rapat. Si pemilik kos-kosannya saja yang tidak pernah mau datang. Dia hanya mengutus perwakilan untuk hadir,” ujar Sapta.
Baca: Terlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat
Terpisah, Lurah Binjai Dartaswin membenarkan jika kos-kosan dengan 50 pintu itu belum mengantongi izin. Menurut Dartaswin, keterangan ia peroleh dari pemilik kos-kosan menyebutkan jika izin masih dalam proses pengurusan.