Benteng Times

Tentang Pemukulan Pedagang di Pasar Gambir, Baskami Ginting: Jangan Ciderai Rasa Keadilan

Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Lini media sosial (medsos) belakangan ini tengah dihebohkan viralnya kasus pedagang perempuan yang dijadikan tersangka. Padahal, ia dianiaya oleh seorang pria diduga preman di Pasar Gambir Deli Serdang.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dipukul seorang pria berinisial BS pada 5 Oktober 202, lalu.

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Tak disangka, BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Alhasil, keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.

BacaPedagang Pasar Horas Yang Ikut Demo Tidak Lebih 10 Orang

BacaSkandal Selingkuh Oknum Pejabat Pemko Tanjungbalai, Istri Sah dan ‘Pelakor’ Saling Lapor

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengingatkan agar penanganan hukum tersebut jangan menciderai rasa keadilan.

“Jangan ciderai rasa keadilan rakyat. Juga jangan sampai ada anggapan ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’. Setiap warga negara adalah sama di mata hukum,” kata politisi PDI Perjuangan ini, kepada BENTENG TIMES, baru-baru ini.

Baskami berharap, penegak hukum jeli dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, tidak boleh lalai dalam menangani kasus itu, agar tak merusak citra kepolisian di masyarakat.

“Kasus ini sudah beredar luas, saya harap tidak boleh ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya..

Divisi Humas Polri Ambil Alih Kasus

Divisi Humas Polri Ambil Alih Kasus

Baskami Ginting juga mengapresiasi, tindakan cepat Polda Sumut dalam mengambil alih kasus itu yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya kira langkah cukup bagus langkah Polda Sumut mengambil alih kasus tersebut, guna memperdalam dan meneliti lebih lanjut,” ungkapnya.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaBentrok Dengan Polisi, Pedagang Pasar Horas Segera Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumut setelah kasus tersebut viral di masyarakat.

Exit mobile version