Gerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita
- BENTENGTIMES.com - Senin, 11 Okt 2021 - 20:27 WIB
- dibaca 268 kali
Milik Alumni FIB USU Sebanyak 265 Gram Ganja Disita
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan akhirnya membeberkan penggerebekan yang dilakukan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU pada Sabtu (9/10/2021) malam lalu.
Dari penggerebekan itu, 31 orang diamankan, dengan rincian 14 mahasiswa aktif USU, 6 alumni USU, dan 11 masyarakat umum.
“Ini berdasarkan informasi masyarakat dan kami bekerja sama dengan USU. Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti,” kata Toga, saat memimpin konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan, dalam hasil razia itu ada 47 orang yang diamankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian, dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
Sementara lainnya negatif, sehingga tidak dibawa ke kantor BNNP Sumut. Setelah itu, yang positif didata dan didapati ada 14 orang mahasiswa aktif USU dan 6 orang alumni USU.
“Sementara 11 orang masyarakat biasa. Barang bukti ada ganja yang sudah siap pakai 118 paket kecil berukuran 1,8 gram. Total keseluruhan ada 508,6 gram,” sebut Toga.
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Setelah dilakukan interograsi, lanjut Toga, sebanyak 265 gram ganja adalah milik JHS, alumni FIB USU.
Berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari D. Kemudian dilakukan pengembangan, dan petugas berhasil meringkus D pada Minggu (10/10/2021) pagi.
“Nah, sebenarnya saat itu si DM (mahasiswa Budi Darma) lagi bersama teman lelakinya bernama FAY (mahasiswa Budi Darma) di Jalan Cemara Ujung,” kata Toga.
Kemudian, ada yang belum diakui sekitar 243,6 gram. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp300 ribu, KTP, KTM, Buku Tabungan, serta lainnya.
Baca: 11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
Baca: Kepala BNNP Sumut Ungkap Fenomena Baru Penyebaran Narkoba pada Remaja dan Anak
Toga mengatakan, terhadap persangka akan dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. Selain itu, ada Pasal 127 sebagai korban penyalah guna.
Halaman Selanjutnya..