Benteng Times

Sindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta

Sindikat pemalsu kartu Prakerja diamankan di Mapolres Belawan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polisi berhasil mengungkap sindikat praktik pemalsuan data peserta Prakerja di Medan. Dalam kasus ini, 6 orang tersangka diamankan. Dari praktik pemalsuan data peserta prakerja itu, polisi menyebut para tersangka sudah mendapat uang sekitar Rp75 juta.

“Dari kegiatan para pelaku sudah dapat uang kurang lebih Rp75 juta. Namun, kami saat ini masih pengembangan. Kemungkinan uang yang diperolehnya bisa lebih,” ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (6/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkapkan, sindikat itu telah beroperasi sekitar 3 sampai 6 bulan. Jumlah NIK orang lain yang terdata di barang bukti sebanyak 19 ribu.

“Pengakuan tersangka, kegiatan dilakukan kurang lebih 3 sampai 6 bulan. Jumlah NIK yang terdata di setiap barang bukti laptop dan HP sebanyak 19 ribu lebih, yang di-upload kurang-lebih 1.000 NIK,” sebut Kadek.

Dikatakan, masih memastikan NIK yang dipakai sindikat pemalsu ini ke Komite Cipta Kerja. Kadek menuturkan, aksi sindikat itu tentu telah merugikan pihak lain, yaitu pemilik NIK.

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

BacaSindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Oknum Bidan Resmi Jadi Tersangka

Dia mengatakan, untuk data yang tertera pada barang bukti komputer telah diamankan. Nantinya, soal data itu bakal dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Untuk data yang ada di komputer tersebut kita amankan dan nantinya kami koordinasi dengan kementerian dan dinas terkait,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya..

Simak Peran Para Pelaku

Enam Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 6 orang pria tersangka pelaku sindikat praktik pemalsuan data peserta Prakerja di Medan. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Selasa (5/10/2021).

Faisal menuturkan, peristiwa itu terungkap pada Senin (21/9/2021). Saat itu, Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi soal dugaan pemalsuan data peserta kartu Prakerja, di Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur, Medan Marelan.

Petugas kemudian menuju TKP dan menemukan seseorang berinisial IR (25) sedang mengoperasikan komputer. Faisal mengatakan, IR mengisi data kartu Prakerja dengan menggunakan NIK orang lain.

Dikatakan, pemalsuan identitas peserta Prakerja itu dilakukan untuk mendapatkan uang. Lalu, IR dibawa ke Mapolres Belawan.

BacaTanjungbalai Tidak Terurus, Panglong Bebas Pakai Badan Jalan, Pejabat Lempar Tanggung Jawab

BacaPolisi Ungkap Sindikat Narkoba Tebing Tinggi, Pelaku Diringkus dari Hotel Safari

Setelah diperiksa, polisi menangkap lima orang lainnya pada Selasa (22/9/2021).

“Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka lainnya, inisial RDP (23), MSH (29), AH (28), NS (23), AR (22), dari TKP rumah kontrakan di Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung,” ujar Faisal.

Halaman Selanjutnya..

Dibeli Lewat Grup Telegram

Dibeli Lewat Grup Telegram

Pihak kepolisian mengatakan jika RDP diduga merupakan otak pelaku. Dia diduga merekrut pelaku lainnya untuk membuat e-mail dan mendaftarkan NIK serta nomor ponsel ke situs Prakerja.

Sementara, lima orang tersangka lainnya berperan menerima data NIK dan nomor ponsel dari RDP. Mereka diduga mendapat NIK orang lain, dengan cara membeli dari grup Telegram.

RDP diduga bergabung dalam grup ‘TD’ yang di dalamnya terdapat 2.042 akun yang bergabung. Dalam grup inilah RDP diduga belajar membobol dana Prakerja. RDP diduga membeli NIK dengan harga Rp500 sampai Rp2.000 per NIK.

“Tersangka RDP membeli NIK daerah Papua, Kalimantan, dan Bali melalui salah satu peserta grup inisial ‘TD’. Setelah NIK dibeli, lalu tersangka RDP merekrut dan menyuruh lima orang tersangka lainnya membuat e-mail dan mendaftarkan NIK dan nomor HP GSM ke situs Prakerja untuk mengambil keuntungan dari program Prakerja,” beber Faisal.

Polres Belawan menunjukkan barang bukti kartu pra kerja palsu dari tangan sindikat.

BacaBaskami Ginting Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli di Sumut

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Exit mobile version