Sindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Okt 2021 - 18:57 WIB
- dibaca 180 kali
Dibeli Lewat Grup Telegram
Pihak kepolisian mengatakan jika RDP diduga merupakan otak pelaku. Dia diduga merekrut pelaku lainnya untuk membuat e-mail dan mendaftarkan NIK serta nomor ponsel ke situs Prakerja.
Sementara, lima orang tersangka lainnya berperan menerima data NIK dan nomor ponsel dari RDP. Mereka diduga mendapat NIK orang lain, dengan cara membeli dari grup Telegram.
RDP diduga bergabung dalam grup ‘TD’ yang di dalamnya terdapat 2.042 akun yang bergabung. Dalam grup inilah RDP diduga belajar membobol dana Prakerja. RDP diduga membeli NIK dengan harga Rp500 sampai Rp2.000 per NIK.
“Tersangka RDP membeli NIK daerah Papua, Kalimantan, dan Bali melalui salah satu peserta grup inisial ‘TD’. Setelah NIK dibeli, lalu tersangka RDP merekrut dan menyuruh lima orang tersangka lainnya membuat e-mail dan mendaftarkan NIK dan nomor HP GSM ke situs Prakerja untuk mengambil keuntungan dari program Prakerja,” beber Faisal.
Baca: Baskami Ginting Tegaskan Jangan Ada Lagi Pungli di Sumut
Baca: Sindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.