Sindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Okt 2021 - 18:57 WIB
- dibaca 180 kali
Enam Orang Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 6 orang pria tersangka pelaku sindikat praktik pemalsuan data peserta Prakerja di Medan. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Selasa (5/10/2021).
Faisal menuturkan, peristiwa itu terungkap pada Senin (21/9/2021). Saat itu, Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi soal dugaan pemalsuan data peserta kartu Prakerja, di Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur, Medan Marelan.
Petugas kemudian menuju TKP dan menemukan seseorang berinisial IR (25) sedang mengoperasikan komputer. Faisal mengatakan, IR mengisi data kartu Prakerja dengan menggunakan NIK orang lain.
Dikatakan, pemalsuan identitas peserta Prakerja itu dilakukan untuk mendapatkan uang. Lalu, IR dibawa ke Mapolres Belawan.
Baca: Tanjungbalai Tidak Terurus, Panglong Bebas Pakai Badan Jalan, Pejabat Lempar Tanggung Jawab
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Tebing Tinggi, Pelaku Diringkus dari Hotel Safari
Setelah diperiksa, polisi menangkap lima orang lainnya pada Selasa (22/9/2021).
“Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka lainnya, inisial RDP (23), MSH (29), AH (28), NS (23), AR (22), dari TKP rumah kontrakan di Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung,” ujar Faisal.
Halaman Selanjutnya..