Sindikat Pemalsu Prakerja di Medan Miliki 19 Ribu NIK Orang Lain, Raup Rp75 Juta
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 6 Okt 2021 - 18:57 WIB
- dibaca 180 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polisi berhasil mengungkap sindikat praktik pemalsuan data peserta Prakerja di Medan. Dalam kasus ini, 6 orang tersangka diamankan. Dari praktik pemalsuan data peserta prakerja itu, polisi menyebut para tersangka sudah mendapat uang sekitar Rp75 juta.
“Dari kegiatan para pelaku sudah dapat uang kurang lebih Rp75 juta. Namun, kami saat ini masih pengembangan. Kemungkinan uang yang diperolehnya bisa lebih,” ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (6/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkapkan, sindikat itu telah beroperasi sekitar 3 sampai 6 bulan. Jumlah NIK orang lain yang terdata di barang bukti sebanyak 19 ribu.
“Pengakuan tersangka, kegiatan dilakukan kurang lebih 3 sampai 6 bulan. Jumlah NIK yang terdata di setiap barang bukti laptop dan HP sebanyak 19 ribu lebih, yang di-upload kurang-lebih 1.000 NIK,” sebut Kadek.
Dikatakan, masih memastikan NIK yang dipakai sindikat pemalsu ini ke Komite Cipta Kerja. Kadek menuturkan, aksi sindikat itu tentu telah merugikan pihak lain, yaitu pemilik NIK.
Baca: 75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai
Baca: Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Oknum Bidan Resmi Jadi Tersangka
Dia mengatakan, untuk data yang tertera pada barang bukti komputer telah diamankan. Nantinya, soal data itu bakal dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
“Untuk data yang ada di komputer tersebut kita amankan dan nantinya kami koordinasi dengan kementerian dan dinas terkait,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya..