MEDAN, BENTENGTIMES.com– Personel Polrestabes Medan baru-baru ini melakukan penggerebekan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) II. Dari penggerebekan itu terungkap bahwa ada sebuah rumah dijadikan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sebanyak 800 gram sabu dan 35 papan pil ekstasi. Atas penemuan barang bukti itu, sang pemilik rumah inisial IS (52) turut diamankan.
Dari tangan IS, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta.
Baca: Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar, AKP David Dikepung Emak-emak Hingga Terluka
Keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, IS ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu.
“Tersangka IS diamankan sekira pukul lima (17.00 WIB) sore,” ungkap Riko, saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba di komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) 2 Medan, Selasa (14/9/2021).
Masih kata Riko, dari pengakuan IS, dia memperoleh narkoba tersebut dari seseorang inisial DA. Saat ini, DA masih dalam pengejaran.
Baca: Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
Baca: Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.