Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 14 Sep 2021 - 17:20 WIB
- dibaca 2.085 kali
Pakai Aplikasi Jual Beli Online
Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan praktik tersebut sejak beberapa bulan belakangan. Tapi, dari penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.
“Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet, menggunakan jasa antara jual beli online,” terang Riko.
Baca: Bandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus
Baca: Heboh Penggerebekan di Perumahan Sumber Jaya Siantar, 27 Orang Diamankan
Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau ancaman hukuman mati.