Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 14 Sep 2021 - 17:20 WIB
- dibaca 2.085 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polrestabes Medan mengungkap praktik home industri narkotika di wilayah Kecamatan Medan Barat. Pelakunya dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial J (30) dan MC (25),” kata Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, dalam acara ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan, pengungkapan praktik home industri narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya di Kecamatan Medan Barat.
Baca: Praka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal
Baca: Pabrik Narkoba Milik Pak Haji di Tangerang Digerebek, 1,2 Ton Pil PCC Disita
Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 214 narkotika jenis pil ekstasi, empat bungkus saset kopi yang telah dicampur narkotika, satu serbuk pil ekstasi yang sudah dicampur dengan makanan, satu serbuk daun ganja, 1.205 pil happy five, 168 butir narkoba jenis alprazolam, 38 botol keytamin, 168 bungkus kecil keytamin.
“Kita juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika ini,” tandas Riko.
Halaman Selanjutnya..