Idul Adha di Medan, Takbiran Hingga Salat Diatur, Daging Kurban Diantar ke Rumah
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 10 Jul 2021 - 13:53 WIB
- dibaca 1.469 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah provinsi masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Saat ini, skema pengawasan penyebaran Covid-19 sedang dipersiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan
“Pemprov Sumut masih menunggu penetapan dari pusat soal PPKM Darurat itu, ” kata Edy, di Medan, Sabtu (10/7/2021).
Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Edy menuturkan, kebijakan PPKM Darurat yang direncanakan dilakukan di Kota Medan bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua itu berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19.
“PPKM Darurat itu sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk lebih bisa menekan penyebaran Covid-19,” kata Edy.
Menurut Edy, Kota Medan masuk dalam rencana PPKM Darurat karena tingkatannya ada di level 4, meskipun dari daftar yang ada, Kota Medan berada di urutan paling bawah.
Baca: Gempa Terkini M5,6 Guncang Nias Utara, Terasa di Gunungsitoli Sampai Kabanjahe
Baca: Mulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat
Untuk ukuran Kota Medan, kata dia, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.