11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 30 Jun 2021 - 19:41 WIB
- dibaca 745 kali
Share this:
BMG
Ilustrasi.
Panca menegaskan, Polda Sumut melakukan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Share this: