Begal di Helvetia Medan Dilumpuhkan, Tersangka Pernah Bunuh Abang Kandung
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 3 Jun 2021 - 04:52 WIB
- dibaca 3.158 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Tim Gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Helvetia sudah mengungkap kasus begal sadis yang terjadi di persimpangan lampu merah, Jalan Kapten Sumarsono dan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/5/2021) pekan lalu.
Dalam kasus itu, 7 orang ditangkap. Ketujuhnya adalah Agus Lamtius Tambunan (40), warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Nelson Sihombing (31), warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Rony Bill Clinton Simamora (29), warga Jalan Balai Desa, Gang Sinurat, Desa Helvetia Sunggal, M Nasrul (47), warga Jalan Kompos, Desa Puji Mulio Sunggal.
Kemudian, M Fajar (51), warga Jalan Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Maruli Simarmata (35), warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan Putra Mardiono (40), warga Aceh Tenggara.
Para pelaku ditangkap dari Medan, Langkat, dan Aceh, selama tiga hari, yakni pada Minggu (30/5/2021) hingga Selasa (1/5/2021).
Baca: Kena Begal di Munte Karo, Kaca Truk Dilempar, Sopir Dikeroyok, Uang dan Ponsel Disikat
Baca: Basmi Begal yang Hendak Cabuli Pacar, Pelajar Malang Terancam Bui Seumur Hidup
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dalam kasus tersebut, Agus merupakan tersangka utama. Sementara, enam orang lainnya merupakan penadah kendaraan milik korban.
“Keenam penadah ini juga masuk dalam jaringan Medan, Binjai, dan Aceh,” kata Tatan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).