Suami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 3 Jun 2021 - 04:09 WIB
- dibaca 1.710 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun. Keduanya diringkus atas keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pasutri tersebut yakni Amirullah Nasution (45) dan Yuvita Utami (24), warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi meringkus Amirullah dan Yuvita dari Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu (26/5/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan atas ditangkapnya seorang bandar narkoba bernama Herry di Jalan Binjai KM 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 28 April 2021 lalu. Dari Herry, polisi menyita barang bukti berupa 40 kilogram sabu.
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Baca: Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara
Riko melanjutkan, pasutri itu sudah beberapa kali mengirimkan narkoba dari seorang bandar besar kepada sejumlah bandar di Sumatera Utara. Sebagai imbalan, bandar besar itu memberikan satu unit mobil Ford Everest kepada pasutri tersebut.
Baca: Tarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita
Baca: Tujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita
Dalam penangkapan pasutri itu, jelas Riko, pihaknya menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 1 unit mobil Ford Everest warna hitam bernomor polisi BK 1138 LD lengkap dengan BPKB-nya, 1 buku rekening BRI, 4 unit handphone dan uang tunai Rp5.920.000.
“Hingga kini, kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkoba kepada kedua tersangka,” pungkas Riko.