Benteng Times

Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

Rahudman Harahap (sketsa), mantan Walikota Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Senin (31/5/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Eksekusi bebas itu dilakukan atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

“Pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021, di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Wali Kota Medan) sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Sumanggar Siagian, Kasipenkum Kejati Sumut,  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021, tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.

“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging); memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” kata Sumanggar.

Sumanggar menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin, sama-sama mantan Walikota Medan, saat baru selesai bersantap siang di Lapas Tanjung Gusta, belum lama ini.

BacaDugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel

Proses pengeluaran Rahudman dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman bersama para pendukung atau kerabatnya.

Bersambung ke halaman 2..

Putusan Ini Tidak Bulat

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus itu, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

“Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum,” kata Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, Senin (31/5/2021).

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

BacaIni 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap saat menjalani eksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Senin (31/5/2021) malam.

BacaKisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui

Dalam sidang itu, Sunarto, yang juga Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial, menolak melepaskan Rahudman. Namun, Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman Harahap lepas.

“Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan dissenting opinion (DO),” ungkap Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Bersambung ke halaman 3..

Diadili Dalam Dua Perkara Korupsi

Sekadar diketahui, sebelum menjadi Walikota Medan, Rahudman Harahap menjabat Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua, terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie.

Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp185 miliar. Akhirnya, Rahudman Harahap diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Dalam kasus itu, pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara.

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

BacaDugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Selain itu, Handoko Lie dibebani mengembalikan uang pengganti sebesar Rp185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah sakit.

Exit mobile version