Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 1 Jun 2021 - 21:18 WIB
- dibaca 2.346 kali
Diadili Dalam Dua Perkara Korupsi
Sekadar diketahui, sebelum menjadi Walikota Medan, Rahudman Harahap menjabat Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.
Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.
Kasus kedua, terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie.
Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp185 miliar. Akhirnya, Rahudman Harahap diadili kembali.
Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Dalam kasus itu, pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara.
Baca: Aktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel
Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan
Selain itu, Handoko Lie dibebani mengembalikan uang pengganti sebesar Rp185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah sakit.