Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 1 Jun 2021 - 21:18 WIB
- dibaca 2.346 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Senin (31/5/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Eksekusi bebas itu dilakukan atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
“Pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021, di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Wali Kota Medan) sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Sumanggar Siagian, Kasipenkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021, tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.
“Amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging); memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” kata Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Baca: Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel
Proses pengeluaran Rahudman dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman bersama para pendukung atau kerabatnya.