MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (30/5/2021) malam.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, pembubaran pesta perkawinan itu dilakukan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Saat petugas mendatangi lokasi, para tamu terlihat sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,” kata Arifin, Senin (31/5/2021).
Arifin menjelaskan, pembubaran pesta itu berawal dari rekaman video yang diperoleh dari warga terkait adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan dan terjadi kerumunan.
“Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Baca: Live Music di Tengah Pandemi, 48 Pengunjung Karibia Hotel Diamankan Polisi
Baca: Terlibat Pembunuhan di Kampung, Dua IRT Simalungun Diciduk di Hotel Hawai
Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca: Tak Mau Dites Swab Antigen, Pengendara Disuruh Putar Balik dari Medan
Baca: Kena Begal di Munte Karo, Kaca Truk Dilempar, Sopir Dikeroyok, Uang dan Ponsel Disikat
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkas Arifin.