Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Diperpanjang Sampai 24 Mei
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 16 Mei 2021 - 23:49 WIB
- dibaca 147 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumatera Utara memperpanjang sanksi putar balik kendaraan para pemudik sampai 24 Mei 2021, meski Operasi Ketupat 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu. Dia mengatakan bahwa Operasi Ketupat 2021 ini akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei dan dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei,” kata Hadi.
Baca: Pos Penyekatan di Karo: Jika Tujuan Mudik, Diminta Putar Balik, Kalau..
Baca: Petuah Terakhir Ustaz Tengku Zulkarnain Sebelum Meninggal Dunia
Dalam kegiatan KRYD itu, lanjut Hadi, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.
“Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik,” ujar Hadi.
Baca: Titik Penyekatan Keluar Masuk Tebing Tinggi Saat Larangan Mudik
Baca: Beli Ganja dari Medan, WNA asal Mesir Tertangkap di Simalungun
Dijelaskan, sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.