MEDAN, BENTENGTIMES.com– Buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan atas nama Taufik Sitepu ditangkap, Sabtu (10/4/2021). Taufik Sitepu diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan Carangin, Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan terhadap Taufik Sitepu berkat kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. Dari Depok, tersangka Taufik Sitepu langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menuturkan, kronologis kasus penguasaan lahan PT KAI hingga penetapan Taufik Sitepu sebagai tersangka dan diamankan.
Baca: Ini Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK
Baca: Dugaan Korupsi DBH PBB, Polda Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Labusel
Pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara Muhammad Arifin Sitepu (MAS) dengan PT KAI. Kemudian, perjanjian sewa menyewa lahan berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya Muhammad Arifin Sitepu meninggal dunia. Sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya Taufik Sitepu.
Tetapi kemudian, ada klaim sepihak dari Taufik Sitepu yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik orangtuanya Muhammad Arifin Sitepu, berdasarkan SK Camat. Kemudian, PT KAI melaporkan hal itu dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka Taufik Sitepu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Namun, Taufik Sitepu tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut, pada Januari 2020.
Selanjutnya, lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 2 AA, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, dieksekusi, Senin (13/4/2020). Eksekusi itu berdasarkan izin sita dari PN Medan, dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020, tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut, Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Dijelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha, termasuk usaha perbengkelan.
Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut, mencapai Rp11.255.502.000.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Disampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka Taufik Sitepu adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.