Soal Pembubaran Jaran Kepang, PDIP Sumut : UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 8 Apr 2021 - 17:39 WIB
- dibaca 814 kali
Soetarto berharap ke depan, seluruh lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu, menguatkan agar Indonesia cepat melewati situasi pandemi covid-19.
“Ayo mari kita saling menguatkan, Insya Allah dengan persatuan dan saling bertoleransi kita dapat melewati situasi pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKN PDIP Sumut, Idris Pasaribu mengemukakan, pemajuan kebudayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Baca: Jenderal Batak Ini Dimutasi dari Kementerian, Dikembalikan ke Polri
Baca: Mubes ke-4 PMS, Mbelin Brahmana Kembali Terpilih jadi Ketua Umum
Dikatakan, dalam undang-undang tersebut, asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan,
kesederajatan, dan gotong royong.
“Tujuan diantaranya untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.