Soal Pembubaran Jaran Kepang, PDIP Sumut : UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional

Share this:
Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Lini media sosial kini dihebohkan dengan sebuah video pembubaran pertunjukan kesenian ‘jaran kepang’ oleh sebuah ormas keagamaan.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga terlibat adu mulut dengan sejumlah pria yang memakai seragam bertuliskan ‘Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan’.

“Syirik ini biar tahu kalian,” ujar salah seorang anggota ormas tersebut.

Keributan juga berlanjut menyoal izin pagelaran ‘jaran kepang’ itu. Perdebatan memuncak tatkala seorang anggota ormas meludahi wanita yang terlibat adu mulut dengannya.

BacaViral! FUI Bubarkan Jaran Kepang, Alasannya Musyrik, Wanita Diludahi

BacaLa Nyalla Ditabalkan Marga Sitepu, Badikenita: Sekarang, Kita Erturang Ketua

Dalam rilis tertulis, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut, didampingi Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) PDIP Sumut Idris Pasaribu menyampaikan keprihatinannya.

Soetarto menuturkan, kesenian ‘jaran kepang’ termasuk dalam kebudayaan nasional dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

“Hal itu terdapat dalam UUD 1945, Pasal 32 tentang kebudayaan nasional,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: