Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing: Macam Tak Ada Harganya..
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 26 Mar 2021 - 21:44 WIB
- dibaca 17.251 kali
USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021.
“Tapi, kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.
“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.
Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.
“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMH Tobing. Namun, di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” ujarnya.
Baca: Sengketa Sejumlah Kawasan di Wilayah Air Terjun Sipisopiso, Tunggu Putusan PTUN!
Baca: KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin
Dia juga menginformasikan bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.