Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing: Macam Tak Ada Harganya..
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 26 Mar 2021 - 21:44 WIB
- dibaca 17.251 kali
Pada poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” terang dosen Fakultas Psikologi ini.
Pengosongan rumah itu sendiri, masih kata Amalia, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.
“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMH Tobing lewat perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Baca: Pengabdian Prof Meneth Ginting 60 Tahun di USU: Tekun, Dosen Itu Pelita Hati
Baca: Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMH Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020. USU sudah mengabulkan. Namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan.