Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing: Macam Tak Ada Harganya..
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 26 Mar 2021 - 21:44 WIB
- dibaca 17.251 kali
Selain itu, lanjut Ruben, rumah dinas nomor 8 di Jalan Universitas Kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.
Selain itu, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMH Tobing.
“Pajak kami yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU,” sebut Ruben.
Namun demikian, Ruben menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak ingin menguasai rumah tersebut karena merupakan aset USU. Namun, dia berharap USU memperlakukan mereka secara adil karena rumah dinas tersebut mereka tempati dengan dasar hukum surat rektor.
USU: Aset Negara Tidak Boleh Dikuasai Oleh Pribadi
Terpisah, Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia menjelaskan bahwa pengosongan paksa rumah dinas Nomor 8, di Jalan Universitas Sumatera Utara yang masih ditempati oleh Ruben Tobing dan Hisar Tobing, anak dari almarhum Prof TMH Tobing, pada Rabu (24/3/2021), sudah sesuai aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.
Baca: Akhirnya, Jenderal Asal Ambon dan Mantan Ajudan Jokowi Ini yang Diusulkan Jadi Kapolri
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat
Secara spesifik, kata Amalia, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara, dalam Bab I Pasal 1 poin 4, berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.