MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polda Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Kini, total tersangka menjadi empat orang.
“Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru-red) berinisial RT,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/2/2021).
Hadi mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial RT berperan sebagai perantara penjualan bayi.
Dijelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan, masing-masing berinisial A, dan dua orang oknum bidan berinisial RS dan SP.
Dia mengatakan bahwa tersangka RT diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.
“Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Baca: Penjual Bayi Ditangkap di Medan, Pelaku Tawarkan Harga Rp28 Juta
Baca: Tangisan Bayi di Keheningan Kebun Sawit, Hanya Dibalut Selendang, Anak Siapa Ini?
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, pada Senin (15/2/2021).
Petugas mengamankan tersangka berinisial A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor.
Baca: Miris! Bayi dan 2 Anak asal Indonesia Ditahan di Malaysia
Baca: Bayi Kembar Tiga Lahir di Asahan, Ini Mimpi Ayahnya Sebelumnya
Dari pengembangan, petugas mengamankan tersangka RS dan SP. Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sehingga, total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.