Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Oknum Bidan Resmi Jadi Tersangka
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 20 Feb 2021 - 05:51 WIB
- dibaca 95 kali
Sementara, tersangka SP, masih kata Simon, berperan menjual bayi kepada tersangka RS. Bayi itu yang dijual kembali oleh RS kepada A.
“Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking),” terang Simon.
Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami untuk membongkar sindikat tersebut.
Menurut Simon, dalam kasus itu ada dua orang bayi dari ketiga tersangka. Seorang bayi berusia 14 hari dan satu lainnya berusia 21 hari dan sudah dititipkan RS Bhayangkara Medan.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Puji Tuhan, Bayi Kembar Tiga Lahir Selamat di Samosir
Baca: Bah, Bayi Yang Dibuang di Taman Bunga Siantar Itu Dibunuh Ibunya?
Sementara, keberadaan orangtua korban (bayi) tersebut masih terus dicari untuk diminta keterangan.
“Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orangtua bayi itu segera ditemukan,” pungkas Simon.