Penjual Bayi Ditangkap di Medan, Pelaku Tawarkan Harga Rp28 Juta

Share this:
BMG
ilustrasi

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Praktik perdagangan bayi terungkap di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, pada Senin (15/2/2021). Pelakunya berinisial A SIA (42), warga Jalan Pukat VII, Medan Tembung telah diamankan. Sementara, bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Simon Sinulingga.

Simon menjelaskan, pengungkapan itu berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2/20210) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

BacaYa Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Parapat Dibikin Heboh

BacaPuji Tuhan, Bayi Kembar Tiga Lahir Selamat di Samosir

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).

Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM, dan STNK motor.

BacaYa Ampun! Mayat Bayi dalam Balutan Plastik Kresek Dibuang di Taman Bunga Siantar

BacaDuh, Bayi Perempuan di Siantar Estate Lahir Tanpa Anus

Kepada petugas, pelaku mengaku menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

“Pelaku sendiri diancam Pasal 76F jo 83 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” pungkas Simon.

Share this: