Hakim Mula Haposan Sirait Tiba-tiba Meninggal Dunia saat Pimpin Sidang
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 6 Nov 2020 - 16:36 WIB
- dibaca 207 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Peristiwa menggemparkan terjadi saat berlangsungnya sidang perkara sengketa Pilkada Serdang Begadai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Kamis (5/11/2020). Ketua Majelis Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia di tempat saat sidang berlangsung.
Humas PTTUN Medan Budi Hasrul menjelaskan bahwa kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.45 WIB saat sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kata Budi Hasrul, saat itu Mula Haposan Sirait masih mengutarakan pertanyaan kepada saksi. Namun setelah itu, tak lama ia melihat ke almarhum dengan posisi tersandar tak bergerak di kursi dan terdiam serta pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri.
BACA: Enam Fakta Menarik Marissa Hutabarat, Calon Hakim di Amerika Serikat
“Karena almarhum di sebelah kanan saya, saya melihat beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong,” ucap Budi kepada sejumlah wartawan.
Budi pun spontan melakukan skor sidang dan memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. “Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat,” tutur Budi.
Mula Haposan Sirait dibawa ke rumah sakit terdekat dari PTPTUN, yakni RS Haji Medan, namun dokter menyatakan bahwa Mula sudah meninggal dunia.
“Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respons dari beliau, makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun saya dapat kabar bahwa di RS beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelas Budi.
Budi menyampaikan bahwa Hakim Mula meninggal bukan karena Covid-19. Namun memang beberapa hari ini kepada rekan-rekannya sesama hakim, almarhum sudah mengeluh atas sakit yang dideritanya, di antaranya adanya sakit gula dan tensi tinggi.
“Selama ini beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan bahwa tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainnya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di-rapid test dan kami semua dinyatakan non-reaktif. Saya rasa bukan karena Covid-19,” kata Budi.
BACA: Hakim Iqbal Hutabarat Jatuhkan Hukuman Mati kepada 2 Oknum Anggota Polri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, almarhum akan dikebumikan ke kampung halamannya di Kota Bandung. Diketahui bahwa almarhum dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, dimana sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya.