Benteng Times

Oknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam

Kiki Handoko Sembiring, seorang Anggota DPRD Sumatera Utara bersama tiga rekannya diamankan di Mapolrestabes Medan, atas kasus penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian, Minggu (19/7/2020) dini hari. (Insert) Kiki Handoko Sembiring, Hadi Priyo Utomo, Jefanya Bangun, dan Suparlin Sembiring.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Seorang Anggota DPRD Sumatera Utara Kiki Handoko Sembiring terlibat melakukan kekerasan terhadap dua anggota kepolisian Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu (19/7/2020), sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat kekerasan yang dilakukan Kiki Sembiring bersama kelompoknya, kedua personel polisi itu mengalami luka lecet dan lebam di bagian kepala dan wajah. Kini, Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, aksi kekerasan itu berawal ketika Bripka Karingga Ginting menerima telepon dari Bripda Moses, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diminta merapat ke Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau, Medan.

Lalu sekitar pukul 03.30 WIB, Bripka Karingga pun tiba di Capital Building dan langsung menuju ke Hall Retro dan bertemu dengan Bripda Moses.

Tak lama berselang terjadi keributan antara kelompok oknum Anggota DPRD Sumut Kiki Sembiring dengan kelompok lain, tetapi berimbas ke Bripda Moses dan Bripka Karingga.

Melihat situasi mulai tidak kondusif, Bripda Moses berusaha menghindar agar tidak terjadi keributan. Tetapi, Kiki Sembiring tetap menyerang Bripka Karingga.

Anggota Brimob Kompi 4 Yon C itu dipukul, ditendang dari lantai atas sampai ke halaman parkir Capital Building.

Tak lama berselang, Bripka Mario datang. Dia melihat Bripka Karingga sudah tersungkur dipukuli 20 orang lebih.

BacaAnak Mantan Ketua Demokrat Sumut Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

Melihat itu, Bripka Mario mencoba melerai. Tapi nahas, Anggota Dit Lantas Poldasu ini malah diserang. Dia ditendang, dipukuli dengan menggunakan benda tumpul.

“Kau kawannya juga kan?” bentak salahseorang kelompok Kiki Sembiring.

Lalu, Kiki Sembiring memegang rahang Bripka Karingga Ginting, sembari berkata: “kau Anggota Brimob kan? Kau kira aku takut?”

Sementara, Bripka Mario begitu melihat ada peluang langsung pergi guna mencari bantuan.

Tak lama kemudian, Tim Opsnal Intel yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung membawa korban Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario menuju Rumah Sakit Materna guna mendapat pertolongan medis. Setelah itu, kedua oknum polisi tersebut dirujuk ke RS Bhayangkara Medan.

Akibat penganiayaan dari kelompok Kiki Sembiring tersebut, Bripka Karingga Ginting mengalami luka di bagian kepala dengan 4 jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul. Kemudian, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di bagian wajah.

Kondisi serupa dialami Bripka Mario. Anggota Dit Lantas ini juga mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah serta mengalami sakit di bagian tulang rusuk sebelah kiri.

BacaPersoalan Sepele Berujung Penganiayaan, Oknum Guru SD di Kabanjahe Terancam Dibui

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan bahwa korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Petugas Reskrim Polrestabes Medan lagi melakukan penyelidikan ke lokasi,” katanya kepada wartawan, di Medan, Senin.

Kiki Sembiring dan Tiga Temannya Ditangkap

Atas kasus pengeroyokan yang dilakukan Kiki Sembiring, Anggota DPRD Sumatera Utara, polisi langsung bergerak. Atas laporan pengaduan Ita Pebrina Ria ke SPKT Restabes Medan, Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 4 orang pelaku penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian, Minggu (19/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, personel Gabungan Resmob, Jatanras mendapat informasi bahwa bahwa salah satu tersangka sedang berada di tempat hiburan malam Zet Plain. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap salahsatu pelaku atas nama Jefanya Bangun.

Kemudian pada Senin (20/7/2020) pukul 02.30 WIB, Kasat Reskrim Polrestabes Medan memimpin langsung untuk melakukan penangkapan terhadap Kiki Handoko Sembiring dan Parlin. Setelah itu, keempat tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BacaOknum TNI Terlibat Bentrok dengan Sekelompok Pemuda di Desa Merek Karo

Atas tindakan kekerasan tersebut, Kiki Handoko Sembiring dan ketiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana.

Exit mobile version